Makassar – Lontaran.com.- Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar terus memperkuat sinergi dalam pembentukan regulasi daerah sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pembangunan yang lebih tertib, terarah, dan memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan tiga agenda rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026). Rangkaian paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” jelas Munafri.
Tiga agenda paripurna yang digelar memiliki pembahasan yang berbeda. Agenda pertama yakni Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Agenda berikutnya yakni Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rangkaian pembahasan kemudian dilanjutkan melalui Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan. Setelah melalui tahapan pembahasan, Ranperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai regulasi di bidang perhubungan memiliki posisi penting dalam menjawab kebutuhan Kota Makassar yang terus berkembang. Menurutnya, sektor transportasi berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas masyarakat, kebutuhan mobilitas orang dan barang di Kota Makassar juga semakin tinggi.
“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujar Munafri.
Menurut Munafri, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab kompleksitas persoalan transportasi perkotaan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan selamat, aman, tertib, dan lancar.
Selain itu, regulasi tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan prasarana dan sarana perhubungan secara terintegrasi sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor transportasi.
Munafri juga menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kota Makassar yang dinilainya telah menjalankan fungsi legislasi dalam pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah.
“Semoga ke depan semakin banyak Ranperda yang dapat diinisiasi baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, proses tersebut menunjukkan adanya kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Keberhasilan pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan juga dinilai menjadi gambaran harmonisasi hubungan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum daerah.
Semangat tersebut, kata Munafri, sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA).
“Visi ini telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kota Makassar berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam membangun sistem transportasi perkotaan yang lebih modern, terintegrasi, serta mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.
“Saya yakin dengan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjadi warna dalam setiap dinamika pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” tutup Munafri.
Pengendalian Ruang dan Bangunan
Selain penyelenggaraan perhubungan, DPRD Kota Makassar juga mulai mendorong penguatan regulasi terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan.

Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, dalam penyampaian naskah akademik dan penjelasan inisiator Ranperda, menyampaikan bahwa perkembangan Kota Makassar yang semakin pesat membawa tantangan tersendiri dalam pengelolaan ruang dan pembangunan.
Menurutnya, peningkatan pembangunan dapat memicu alih fungsi lahan apabila tidak dibarengi dengan pengendalian yang kuat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen perencanaan wilayah yang telah ditetapkan.
“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelasnya.
Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dinilai penting untuk memastikan pembangunan Kota Makassar tetap berjalan sesuai arah pembangunan daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.
Ray menjelaskan, regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi instrumen penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian terhadap setiap aktivitas pemanfaatan ruang dan pembangunan.
“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” katanya.
Dalam penjelasannya, Ray menyebut penyusunan Ranperda tersebut didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Dari aspek filosofis, Ranperda diarahkan untuk menciptakan keadilan spasial dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan kelestarian lingkungan serta hak masyarakat atas ruang yang adil dan setara sebagaimana amanat sila kelima Pancasila.
Sementara secara sosiologis, regulasi tersebut merupakan respons terhadap dinamika urbanisasi, meningkatnya kepadatan kawasan permukiman, serta kebutuhan untuk mencegah hilangnya ruang hidup masyarakat akibat konflik pemanfaatan ruang.
Dari aspek yuridis, Ranperda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Ini, guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih spesifik bagi Kota Makassar,” tuturnya.
Komisi C DPRD Kota Makassar juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi dasar perlunya regulasi tersebut. Persoalan tersebut antara lain fragmentasi spasial, gejala urban gentrification, lemahnya pengendalian ruang, serta aspek kelembagaan dan penegakan hukum yang masih membutuhkan penguatan.
Menurut Ray, Perda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pemerintah daerah, tetapi juga menjadi acuan bagi masyarakat dan investor dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.
Regulasi tersebut memiliki sejumlah sasaran, di antaranya mengintegrasikan pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan dalam satu sistem yang akuntabel serta menghadirkan kepastian hukum yang transparan dan tegas.
Selain itu, Ranperda diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat atas ruang, sekaligus mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko melalui instrumen pengendalian yang jelas dan terukur.
Ranperda tersebut juga dirancang untuk memberikan legitimasi yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi, insentif, maupun disinsentif terhadap setiap bentuk pemanfaatan ruang.
Regulasi ini nantinya juga menjadi pedoman dalam penerbitan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan pembangunan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan multitafsir.
Adapun ruang lingkup pengaturan Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan mencakup sejumlah aspek, mulai dari asas dan prinsip pengendalian ruang, pengendalian bangunan gedung, mekanisme koordinasi, sistem informasi dan dokumentasi, pengawasan, penindakan, ketentuan sanksi, hingga aturan peralihan dan ketentuan penutup.
“Sistem informasi dan dokumentasi, pengawasan, penindakan, ketentuan sanksi, hingga aturan peralihan dan ketentuan penutup,” ungkapnya.
Ray menambahkan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan-kawasan yang memiliki nilai strategis dan ekologis maupun sosial budaya di Kota Makassar.
Dia menegaskan bahwa pengendalian ruang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan serta pelestarian tata ruang kota.
“Di samping itu, Ranperda akan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang kota,” tukasnya.
Melalui rangkaian pembahasan tiga agenda paripurna tersebut, Pemkot Makassar dan DPRD Kota Makassar menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat regulasi daerah sebagai instrumen dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan.
Penguatan regulasi di bidang perhubungan serta pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan Kota Makassar yang tertib, terintegrasi, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.









Komentar