
Pointkata.id_Makassar_Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar kembali digelar sebagai tindak lanjut atas surat resmi yang disampaikan oleh Wali Kota Makassar. Agenda tersebut membahas permintaan klarifikasi sekaligus usulan penghentian sementara proses perizinan PT. GMTD Tbk. Pertemuan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026, di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, tepatnya di Ruang Badan Anggaran Lantai 2.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, para anggota dewan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara terbuka dan profesional guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi yang diminta oleh pemerintah kota menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan perizinan yang sedang berjalan.

Melalui RDP ini, DPRD Kota Makassar berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang objektif dan berkeadilan bagi semua pihak, termasuk perusahaan yang bersangkutan. Keputusan yang nantinya diambil diharapkan mampu menjaga nama baik institusi, mendukung iklim investasi yang sehat, serta memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.






Komentar