Lontaran.com Anggota DPRD Kota Makassar, H. Rachmat Taqwa Qurais, SE., SH., MH., kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Angkatan VII terkait Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 16 juli 2025 di Royal Bay Hotel Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin No. 24, dan dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan.

Dalam sambutannya, Rachmat Taqwa Qurais menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur bentuk badan hukum, khususnya bagi pelaku usaha, lembaga sosial, dan masyarakat umum. “Perubahan bentuk badan hukum bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dan keberlanjutan usaha atau organisasi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya. Narasumber pertama, Wahyuddin M., S.Kom, menyampaikan materi terkait aspek teknis dan digitalisasi administrasi dalam proses perubahan badan hukum. “Transformasi digital memudahkan masyarakat dalam melakukan perubahan bentuk badan hukum, namun kesadaran hukum tetap harus diutamakan,” ujar Wahyuddin.
Wahyuddin juga menambahkan bahwa banyak masyarakat belum memahami perbedaan mendasar antara badan usaha dan badan hukum. “Masih banyak yang menyamakan keduanya, padahal badan hukum memiliki entitas sendiri yang diakui oleh negara, sementara badan usaha bisa saja bersifat informal,” jelasnya dalam sesi pemaparan.
Narasumber kedua, Fitriani, lebih menitikberatkan pada aspek legal dan implikasi hukum dari Perda Nomor 7 Tahun 2016. Ia menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan organisasi sosial. “Dengan bentuk badan hukum yang tepat, entitas memiliki legitimasi yang kuat dalam menjalankan kegiatannya,” kata Fitriani.
Fitriani juga menekankan perlunya pembinaan berkelanjutan dari pemerintah kota terhadap masyarakat yang ingin mengubah status badan hukum. “Jangan sampai masyarakat kebingungan di tengah jalan karena kurangnya pendampingan dari pihak terkait,” tambahnya.
Moderator acara, Nurmansyah Putra Kahir, SE., memandu jalannya diskusi dengan terstruktur dan memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan. Salah satu peserta menanyakan bagaimana langkah awal untuk mengubah bentuk badan usaha menjadi badan hukum yang sah di mata hukum. Pertanyaan ini dijawab oleh Wahyuddin dengan menekankan pentingnya konsultasi ke notaris dan pengurusan dokumen melalui sistem AHU online Kemenkumham.

Pertanyaan lain datang dari peserta yang menanyakan tentang konsekuensi hukum jika sebuah organisasi sosial beroperasi tanpa perubahan bentuk badan hukum sesuai ketentuan Perda. Fitriani menjawab bahwa hal itu berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama jika organisasi tersebut melakukan kerja sama dengan pihak ketiga atau menerima bantuan dana hibah.
Dalam sesi penutupan, Rachmat Taqwa Qurais mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen informasi dan menyebarluaskan pemahaman tentang pentingnya regulasi daerah ini. Ia berharap kegiatan sosialisasi semacam ini dapat memperkecil kesenjangan informasi dan memperkuat legalitas berbagai aktivitas masyarakat.
Acara sosialisasi ini tidak hanya memberikan wawasan baru kepada peserta, tetapi juga menjadi ajang diskusi yang konstruktif mengenai pentingnya transformasi legal di tengah perubahan sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Kegiatan berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi foto bersama.







