Lontaran.com Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah stakeholder untuk membahas persoalan perizinan usaha kafe, tempat hiburan malam (THM), serta pengelolaan lahan parkir di Kota Makassar. Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar pada Jumat (2/5/2025) ini turut dihadiri perwakilan SKPD, OPD terkait, dan jajaran PD Parkir Makassar Raya.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan usaha hiburan malam yang beroperasi tanpa izin di lingkungan permukiman. Menurutnya, marak terjadi rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha tanpa prosedur perizinan yang sah.
“Banyak laporan masuk, bahkan ada aksi unjuk rasa dari warga soal keberadaan cafe yang mengganggu ketertiban. Rumah penduduk dijadikan tempat usaha, tanpa ada izin lingkungan atau perizinan teknis. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi dan menyesuaikan perizinan serta retribusi dengan kondisi di lapangan. Ia juga meminta para pengusaha aktif berkoordinasi dengan PD Parkir dan Bapenda untuk memastikan kewajiban perpajakan dan penggunaan lahan sesuai regulasi.
“Soal pajak penghasilan, luas parkir, hingga kesesuaian zonasi lahan harus jelas. Jangan sampai lokasi sempit dijadikan usaha besar tanpa kajian dampak lingkungan. Ini tugas kita bersama untuk menertibkan,” tambahnya.
PD Parkir: Tantangan Ada pada Data
Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan tantangan terbesar dalam pengelolaan parkir saat ini adalah belum adanya basis data yang lengkap mengenai lokasi dan jumlah unit usaha aktif di Makassar.
“Hingga hari ini kami belum memiliki database lengkap. Bagaimana kita bisa maksimal kalau tidak tahu berapa banyak cafe, berapa yang punya juru parkir, berapa yang pakai sistem digital seperti QRIS,” ujar Adi.
Untuk itu, PD Parkir tengah melakukan pendataan menyeluruh sekaligus menyiapkan sistem pengawasan baru yang lebih profesional. Salah satunya dengan menyiapkan rompi resmi dan program sertifikasi bagi juru parkir agar lebih akuntabel.
“Semua juru parkir akan disertifikasi, dan kami bangun kerja sama dengan Bank Indonesia serta sejumlah bank untuk memperluas pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan QRIS. Ini langkah penting menuju digitalisasi dan transparansi,” jelasnya.
Adi juga menyoroti potensi pendapatan parkir yang belum dimaksimalkan, seperti area parkir di luar Mall Panakkukang yang saat ini tidak difungsikan.
“Di luar MP (Mall Panakkukang) itu potensial, tapi saat ini tertutup dan tidak bisa dimanfaatkan. Harus ada sinergi lintas dinas untuk menata ulang kawasan itu agar bisa dikelola secara resmi,” imbuhnya.
Akan Ada Peninjauan Lapangan
RDP ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut berupa pemanggilan ulang terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan dan retribusi. Komisi B juga menjadwalkan peninjauan lapangan ke sejumlah titik parkir bermasalah, termasuk kawasan Mall Panakkukang serta beberapa kafe yang berdiri di area permukiman.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menata ruang kota, sekaligus menekan kebocoran PAD yang selama ini menjadi sorotan publik.







