Lontaran.com, Makassar – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengimbau seluruh warga kota untuk memanfaatkan program bantuan hukum gratis yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Seruan ini disampaikan dalam kegiatan fungsi pengawasan berupa Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang diselenggarakan di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum, salah satunya adalah Puspito Hargono. Dalam pemaparannya, Puspito menyoroti masih banyaknya warga Kota Makassar yang mengalami kesulitan dalam menghadapi permasalahan hukum, terutama terkait dengan keterbatasan biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
“Saat ini, tidak sedikit warga yang merasa kesulitan ketika berhadapan dengan kasus hukum. Salah satu kendala utama yang sering dihadapi adalah masalah biaya. Untuk menyewa jasa seorang pengacara, warga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Perda Nomor 7 Tahun 2015 ini hadir sebagai angin segar dan memberikan harapan bagi warga yang kurang mampu,” ujar Puspito Hargono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Puspito mengungkapkan bahwa anggaran untuk program bantuan hukum gratis ini telah dialokasikan oleh pemerintah daerah. Ia mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan untuk segera mengajukan permohonan bantuan hukum tanpa perlu khawatir mengenai biaya.
“Jangan ragu untuk mengajukan permohonan bantuan hukum. Semuanya gratis, karena pemerintah daerah yang akan menanggung biaya pengacara bagi warga yang memenuhi syarat,” tambahnya dengan antusias.
Puspito juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai Perda Nomor 7 Tahun 2015 ini kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar. Ia berharap, dengan semakin banyak warga yang mengetahui adanya program bantuan hukum gratis ini, akan semakin banyak pula warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.
Narasumber lainnya dalam kegiatan sosialisasi ini, Zulkifli, menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan oleh warga yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum gratis. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hukum tepat sasaran dan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum gratis, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang perlu dilampirkan. Beberapa di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pengantar dari kelurahan dan ketua RW setempat yang menerangkan domisili pemohon, serta surat keterangan tidak mampu. Setelah semua dokumen lengkap, barulah permohonan bantuan hukum dapat diajukan,” jelas Zulkifli.
Zulkifli juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Makassar untuk tidak ragu memanfaatkan program bantuan hukum gratis ini apabila sedang menghadapi permasalahan hukum. Ia menekankan bahwa bantuan hukum ini merupakan hak setiap warga negara, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Makassar, apabila sedang terbelit masalah hukum dan merasa kesulitan dalam mengakses bantuan hukum karena keterbatasan biaya, untuk segera mengajukan permohonan bantuan hukum gratis ini. Jangan sampai ketidaktahuan atau keraguan membuat hak Anda untuk mendapatkan keadilan menjadi terabaikan,” pungkas Zulkifli.
Dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 ini, diharapkan semakin banyak warga Kota Makassar yang memahami hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali. Pemanfaatan program ini diharapkan dapat membantu warga kurang mampu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua.







