Lonntaran.com Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar akan melakukan perampingan jumlah karyawan seiring berakhirnya masa kontrak kerja sejumlah pegawai. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah efisiensi, mengingat jumlah tenaga kerja saat ini dinilai sudah melebihi kapasitas dan menimbulkan beban keuangan perusahaan.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah Direksi Perumda Air Minum selaras dengan visi Wali Kota Makassar dalam reformasi birokrasi serta peningkatan efisiensi pelayanan publik.
“Gebrakan ini berani dan tepat. Direksi baru memulai dari perbaikan internal agar pelayanan bisa meningkat. Jika jumlah pegawai yang tidak proporsional membebani keuangan dan mengurangi potensi PAD, maka evaluasi memang harus dilakukan,” ungkap Andi Tenri, politisi muda dari Fraksi PDIP, Selasa (29/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Makassar, Hamzah Ahmad, menjelaskan bahwa saat ini jumlah pegawai mencapai sekitar 1.400 orang. Padahal, berdasarkan kapasitas operasional dan perhitungan ideal, perusahaan hanya membutuhkan sekitar 900 karyawan.
Lebih lanjut, Hamzah menegaskan bahwa sesuai ketentuan Permendagri, alokasi belanja pegawai perusahaan daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran. Namun, di Perumda Air Minum, komposisi belanja pegawai telah berada di angka 38 hingga 40 persen.
“Kalau kebijakan ini terus dilanjutkan, artinya kita melanggar aturan. Sebagai pimpinan yang diberi amanah, saya tidak ingin melanjutkan kebijakan yang berpotensi melanggar hukum dan menyebabkan pemborosan,” jelas Hamzah.
Ia menambahkan, kebijakan perampingan ini telah dilandasi dasar hukum yang kuat, termasuk rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta hasil audit independen kantor akuntan publik.
Sebagai tahap awal, kontrak kerja yang berakhir pada April sudah dievaluasi. Dari 80 orang tenaga kontrak, hanya 34 yang diperpanjang, sementara sekitar 11 orang tidak lagi diperpanjang kontraknya. Evaluasi tersebut, menurut Hamzah, didasarkan pada aspek kinerja, kedisiplinan, dan komitmen kerja pegawai.
Hamzah menargetkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, proses evaluasi dan restrukturisasi SDM di lingkungan Perumda Air Minum Makassar dapat diselesaikan. Ia menekankan, kebijakan ini bukan semata-mata pemangkasan pegawai, melainkan bagian dari reformasi kelembagaan.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menyesuaikan operasional dengan regulasi dan mendorong Perumda Air Minum menjadi perusahaan yang sehat secara keuangan dan maksimal dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.







