Komisi C DPRD Makassar Soroti Gedung 7 Lantai di Bulusaraung, Diduga Langgar Izin dan Berbahaya

- Penulis

Tuesday, 10 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lontaran.com – Komisi C DPRD Kota Makassar kembali menyoroti serius pembangunan sebuah gedung bertingkat tujuh di Jalan Bulusaraung. Gedung ini dinilai melanggar ketentuan perizinan yang berlaku sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. Perhatian dewan ini muncul setelah serangkaian inspeksi yang menemukan berbagai kejanggalan.

Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli, menyatakan kemarahannya terkait temuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sidak sebanyak tiga kali ke lokasi pembangunan. Dari hasil sidak, ditemukan pelanggaran serius baik dari sisi legalitas perizinan maupun aspek teknis konstruksi.

Fasruddin menyebutkan bahwa struktur bangunan yang ada tidak layak menopang beban hingga tujuh lantai. Ia mengacu pada kondisi bangunan awal dan penambahan yang dilakukan secara tidak proporsional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau melihat dari konstruksi yang ada, memang sudah tidak layak dibanguni bangunan lagi. Karena bangunan ini dibangun dan ada 10 ruko berjajar di dekatnya. Dan ini ada satu bangunan yang persis di pertengahan itu ada penambahan bangunan, sebanyak 4 lantai,” ujarnya.

Kekecewaan Fasruddin semakin jelas saat menyoroti profesionalisme pihak pengembang. “Pas saya sidak saya sangat marah, saya tanya pihaknya kamu kuliah di mana? Mana konsultannya? Konstruksinya saja tiga lantai, Anda membangun sampai 7 lantai di mana logikanya? Dan ini tidak masuk akal saya,” keluhnya.

Menurutnya, pembangunan yang dipaksakan ini membahayakan warga sekitar. Fasruddin bahkan menyinggung laporan masyarakat bahwa bangunan kerap bergoyang saat angin kencang, sehingga menimbulkan rasa khawatir.

Selain itu, ia menilai lemahnya pengawasan turut memperburuk keadaan. Gedung tersebut disebut sudah pernah disegel sebelumnya, namun pembangunan tetap berjalan tanpa tindakan tegas.

“Mengapa bangunan tidak layak, karena besinya itu hanya standar untuk tiga lantai saja, sehingga beban bangunan ini menjadi sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil konstruksi dan temuan lapangan, Fasruddin menegaskan bahwa gedung tersebut belum layak diberikan izin. “Ketika kita melihat hasil konstruksi dari bangunan tersebut yang ada di Jalan Bulusaraung, untuk mengeluarkan izin itu mohon maaf saya katakan belum bisa dikeluarkan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa bangunan itu belum memenuhi syarat untuk memperoleh Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun izin bangunan lainnya.

“Saya atensikan ini kepada pemilik bangunan, konsultan yang ditunjuk ini pakai logika juga dalam membangun bangunan ini. Bangunan ini saya katakan belum layak diberikan izin PBG dan SLF serta izin bangunan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fasruddin mengingatkan risiko besar apabila bangunan roboh. “Ini harus diperhatikan oleh masyarakat atau yang mau buat bangunan. Misal bangunan itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Dan ini masyarakat yang akan terima dampaknya di sekitar bangunan tersebut,” katanya.

Sebagai penutup, Fasruddin mendesak agar seluruh SKPD terkait, khususnya Dinas Tata Ruang Kota Makassar, lebih selektif dalam memberikan izin. “Saya juga minta agar teman-teman pemerintahan yakni SKPD terkait yaitu Dinas Tata Ruang harus melihat baik-baik izin bangunan, jangan asal berikan izin penambahan bangunannya,” tegasnya.

Berita Terkait

Sosialisasi Perda Perlindungan Guru: Muhammad Yulianto Badwi Dorong Penguatan Peran dan Keamanan Pendidik di Kota Makassar
Muhammad Yulianto Badwi Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan VI Kota Makassar
Muhammad Yulianto Badwi Dorong Masyarakat Dukung Penataan Parkir Tertib Lewat Sosialisasi Perda Angkatan V
H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda
Sosialisasi Perda Cagar Budaya Angkatan VIII, H. Irwan Hasan Dorong Pelestarian Warisan Kota Makassar
DPRD Makassar Dorong Keterlibatan Pemuda Lewat Sosialisasi Perda Kepemudaan
Irwan Hasan Sosialisasikan Perda Rumah Susun, Dorong Tata Kelola Hunian Vertikal yang Tertib
Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Perlindungan Anak Lewat Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2018

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 06:36 WITA

Sosialisasi Perda Perlindungan Guru: Muhammad Yulianto Badwi Dorong Penguatan Peran dan Keamanan Pendidik di Kota Makassar

Friday, 7 November 2025 - 06:15 WITA

Muhammad Yulianto Badwi Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan VI Kota Makassar

Thursday, 6 November 2025 - 05:36 WITA

Muhammad Yulianto Badwi Dorong Masyarakat Dukung Penataan Parkir Tertib Lewat Sosialisasi Perda Angkatan V

Wednesday, 22 October 2025 - 08:01 WITA

H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda

Tuesday, 21 October 2025 - 01:21 WITA

Sosialisasi Perda Cagar Budaya Angkatan VIII, H. Irwan Hasan Dorong Pelestarian Warisan Kota Makassar

Berita Terbaru

Makassar

H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda

Wednesday, 22 Oct 2025 - 08:01 WITA