Hotel Gammara Diduga Beroperasi Tanpa SLF, Komisi A DPRD Makassar Angkat Suara

- Penulis

Monday, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lontaran.com Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja Dinas Tata Ruang Kota Makassar menyusul temuan mengejutkan terkait operasional Hotel Gammara yang telah berjalan hampir satu dekade tanpa mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Padahal, SLF merupakan dokumen wajib yang menandakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan laik fungsi dan aman untuk digunakan.

SLF menjadi salah satu indikator penting dalam proses perizinan bangunan, terlebih untuk gedung bertingkat yang digunakan untuk kepentingan umum seperti hotel. Dalam hal ini, fungsi pengawasan pemenuhan dokumen SLF berada di bawah kewenangan Dinas Tata Ruang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Gammara. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan bahwa hotel berbintang itu telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun tanpa SLF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SLF itu menandakan layak atau tidaknya bangunan digunakan. Jika sebuah hotel tidak memiliki SLF, maka ada persoalan serius dalam pengawasan,” tegas RTQ, Senin (14/4/2025).

Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyatakan bahwa pihaknya telah meminta agar Hotel Gammara disegel hingga pihak manajemen melengkapi seluruh persyaratan administratif. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Permintaan penyegelan sudah disampaikan, tapi tidak kunjung ditindaklanjuti. Padahal ini menyangkut keselamatan masyarakat. Dinas Tata Ruang pernah menyampaikan komitmen, tapi belum ada realisasi,” ujar RTQ.

Ia menekankan pentingnya langkah tegas dari Pemerintah Kota Makassar agar aturan dan regulasi tidak hanya menjadi formalitas semata, melainkan benar-benar ditegakkan. Terlebih lagi, Wali Kota Makassar juga telah menegaskan pentingnya penegakan administrasi yang tertib dan berkeadilan.

“Ini bukan soal izin semata, tapi soal keselamatan. Bangunan tanpa SLF tidak memiliki jaminan keamanan struktural. Ini menyangkut nyawa warga yang menginap di sana,” tambahnya.

RTQ mendesak agar Dinas Tata Ruang segera mengambil langkah tegas dan menjalankan regulasi yang berlaku. Menurutnya, keberadaan SLF bukan hanya sebatas dokumen administratif, tetapi menjadi jaminan terhadap kelayakan bangunan dalam menghadapi potensi risiko, bencana, dan keselamatan penghuni.

“Siapa yang akan bertanggung jawab kalau terjadi insiden? Ini seharusnya menjadi perhatian serius. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sosialisasi Perda Perlindungan Guru: Muhammad Yulianto Badwi Dorong Penguatan Peran dan Keamanan Pendidik di Kota Makassar
Muhammad Yulianto Badwi Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan VI Kota Makassar
Muhammad Yulianto Badwi Dorong Masyarakat Dukung Penataan Parkir Tertib Lewat Sosialisasi Perda Angkatan V
H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda
Sosialisasi Perda Cagar Budaya Angkatan VIII, H. Irwan Hasan Dorong Pelestarian Warisan Kota Makassar
DPRD Makassar Dorong Keterlibatan Pemuda Lewat Sosialisasi Perda Kepemudaan
Irwan Hasan Sosialisasikan Perda Rumah Susun, Dorong Tata Kelola Hunian Vertikal yang Tertib
Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Perlindungan Anak Lewat Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2018

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 06:36 WITA

Sosialisasi Perda Perlindungan Guru: Muhammad Yulianto Badwi Dorong Penguatan Peran dan Keamanan Pendidik di Kota Makassar

Friday, 7 November 2025 - 06:15 WITA

Muhammad Yulianto Badwi Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan VI Kota Makassar

Thursday, 6 November 2025 - 05:36 WITA

Muhammad Yulianto Badwi Dorong Masyarakat Dukung Penataan Parkir Tertib Lewat Sosialisasi Perda Angkatan V

Wednesday, 22 October 2025 - 08:01 WITA

H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda

Tuesday, 21 October 2025 - 01:21 WITA

Sosialisasi Perda Cagar Budaya Angkatan VIII, H. Irwan Hasan Dorong Pelestarian Warisan Kota Makassar

Berita Terbaru

Makassar

H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda

Wednesday, 22 Oct 2025 - 08:01 WITA