Heboh Wisuda TK Rp 850 Ribu, Dua Murid Dikeluarkan: Disdik Makassar Ambil Sikap Tegas

- Penulis

Monday, 5 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. (Foto:ist)

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. (Foto:ist)

Makassar, Talinews.com – Kasus dua murid Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Muda di Kecamatan Tallo, Makassar, yang dikeluarkan karena orang tua mereka memprotes biaya wisuda sebesar Rp 850 ribu, menuai sorotan publik. Kejadian ini memicu perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, yang kini turun tangan menengahi permasalahan tersebut.

Plt Kepala Disdik Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan bahwa meskipun kedua anak itu telah dikeluarkan, mereka tetap berhak mendapatkan ijazah. “Anak-anak ini tetap terdata dalam Dapodik, jadi tidak ada alasan mereka tidak menerima ijazah,” tegasnya. Ia memastikan pihaknya akan menjamin hak pendidikan kedua siswa tersebut tetap terpenuhi.

Permasalahan ini mencuat setelah orang tua murid, yang juga merupakan guru di sekolah tersebut, mempertanyakan transparansi biaya wisuda dan dugaan penggunaan dana BOP untuk keperluan kegiatan pelepasan siswa. Sementara itu, pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menyatakan semua biaya telah disepakati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rahmawati, salah satu orang tua murid, uang tabungan anaknya dipotong Rp 700 ribu untuk biaya wisuda dan Rp 150 ribu untuk penampilan di televisi. “Kami hanya ingin kejelasan, karena dana BOP seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Disdik Makassar langsung memerintahkan pihak sekolah membatalkan seluruh rangkaian acara wisuda dan saat ini sedang menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan dana BOP. Disdik juga menekankan bahwa kegiatan wisuda untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP telah dilarang melalui surat edaran resmi bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan serta perlunya komunikasi yang sehat antara sekolah dan wali murid. Disdik Makassar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil tanpa mengorbankan hak siswa sebagai peserta didik.

Berita Terkait

Sosialisasi Perda Perlindungan Guru: Muhammad Yulianto Badwi Dorong Penguatan Peran dan Keamanan Pendidik di Kota Makassar
Muhammad Yulianto Badwi Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan VI Kota Makassar
H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda
Sosialisasi Perda Cagar Budaya Angkatan VIII, H. Irwan Hasan Dorong Pelestarian Warisan Kota Makassar
DPRD Makassar Dorong Keterlibatan Pemuda Lewat Sosialisasi Perda Kepemudaan
Irwan Hasan Sosialisasikan Perda Rumah Susun, Dorong Tata Kelola Hunian Vertikal yang Tertib
Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Perlindungan Anak Lewat Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2018
DPRD Bersama Pemkot Makassar Dorong Penerapan Perda Retribusi Sampah

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 06:36 WITA

Sosialisasi Perda Perlindungan Guru: Muhammad Yulianto Badwi Dorong Penguatan Peran dan Keamanan Pendidik di Kota Makassar

Friday, 7 November 2025 - 06:15 WITA

Muhammad Yulianto Badwi Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan VI Kota Makassar

Wednesday, 22 October 2025 - 08:01 WITA

H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda

Tuesday, 21 October 2025 - 01:21 WITA

Sosialisasi Perda Cagar Budaya Angkatan VIII, H. Irwan Hasan Dorong Pelestarian Warisan Kota Makassar

Wednesday, 27 August 2025 - 09:19 WITA

Irwan Hasan Sosialisasikan Perda Rumah Susun, Dorong Tata Kelola Hunian Vertikal yang Tertib

Berita Terbaru

Makassar

H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda

Wednesday, 22 Oct 2025 - 08:01 WITA