Lontaran.com Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah, anggota DPRD Kota Makassar, Bapak H. Irwan Hasan, SE menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini merupakan bagian dari Angkatan IX sosialisasi Perda yang dilaksanakan di Travellers Hotel Phinisi, Jl. Lamadukelleng No.59, Makassar.
Acara ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam sambutannya, Irwan Hasan menekankan pentingnya memahami peraturan daerah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan kota. “Perda ini bukan hanya regulasi, tapi panggilan moral untuk kita semua,” ujarnya membuka kegiatan.
Moderator H. Sampara Sarif, SH, MH memandu jalannya diskusi dengan memfasilitasi interaksi antara peserta dan narasumber. Dalam sesi pemaparan materi, narasumber pertama, Aswin Kartapati Harun, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampah adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah. Kalau kita tidak sadar sekarang, kita akan panen akibatnya nanti,” kata Aswin. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan Perda tidak hanya diukur dari jumlah sosialisasi, tetapi dari tindakan nyata masyarakat. “Butuh perubahan pola pikir. Sampah bukan musuh, tapi bisa jadi berkah jika dikelola dengan benar,” tambahnya.
Narasumber kedua, Iskandar, SE, seorang akademisi, memberikan pandangan dari sisi regulasi dan implementasi. Ia menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda di tingkat masyarakat. “Tantangan terbesarnya adalah bagaimana Perda ini tidak berhenti di atas kertas, tapi menjadi perilaku kolektif,” tegas Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar mengajak seluruh elemen untuk berkolaborasi. “Perlu integrasi antara edukasi, regulasi, dan aksi. Tanpa itu, pengelolaan sampah hanya akan jadi wacana tahunan,” ucapnya.
Sesi tanya jawab menjadi momen interaktif yang menarik. Salah satu peserta bertanya, “Bagaimana kami bisa ikut berperan jika masih banyak titik di kota ini yang belum tersedia tempat pembuangan sampah yang layak?” Pertanyaan ini dijawab narasumber dengan menjelaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam advokasi lokal dan pelaporan langsung ke instansi terkait.
Pertanyaan lain muncul dari peserta yang menyoroti penegakan hukum. “Mengapa sanksi terhadap pelanggar Perda ini masih lemah? Apakah tidak ada mekanisme yang tegas?” Hal ini menjadi sorotan penting, dan para narasumber menegaskan perlunya sinergi antara penegak hukum, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan efek jera.
Di akhir kegiatan, Irwan Hasan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemahaman Perda ini hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mulai menerapkan perilaku hidup bersih dan sadar lingkungan mulai dari rumah masing-masing.
Sosialisasi Angkatan IX ini menjadi langkah konkret dalam menguatkan pemahaman masyarakat tentang Perda Nomor 04 Tahun 2011. Lebih dari sekadar kegiatan formal, kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu gerakan bersama dalam menjaga lingkungan Kota Makassar agar tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan.







