Lontaran.com Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar tengah memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Regulasi ini diproyeksikan menjadi solusi strategis untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata sistem parkir yang lebih tertib.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa penyusunan Perda ini merupakan prioritas utama sejak awal masa jabatannya. Menurutnya, aturan baru diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus menghadirkan tata kelola parkir yang lebih profesional.
“Ketika saya pertama kali duduk di DPRD, Perda ini adalah inisiatif pertama yang kami dorong di Komisi B. Kami ingin PAD Makassar meningkat dan sistem parkir lebih tertata,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia optimistis Ranperda tersebut akan segera disahkan setelah melewati proses harmonisasi dengan pihak eksekutif. “Insyaallah, tidak lama lagi Perda Parkir ini akan kami ketok,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menyoroti masih maraknya praktik manipulasi setoran parkir. Ia mengungkapkan bahwa kebocoran PAD dari sektor ini diperkirakan mencapai lebih dari 50 persen akibat praktik ilegal di lapangan.
“Banyak pelaku usaha yang memungut tarif parkir tinggi tapi hanya menyetor sebagian kecil ke kas daerah. Ini bisa merugikan PAD hingga 53,35 persen,” ungkap Fasruddin.
Untuk menekan kebocoran tersebut, Fasruddin mendorong penerapan sistem pembayaran parkir elektronik. Menurutnya, langkah digitalisasi ini penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menyampaikan bahwa penerapan Perda memerlukan dukungan data yang kuat. Pihaknya kini sedang menyusun basis data sektor kuliner dan hiburan malam, termasuk informasi terkait jenis usaha, pajak, hingga retribusi parkir.
“Database ini penting agar kami bisa mengawasi kewajiban parkir pelaku usaha secara akurat,” jelas Ara, sapaan akrabnya.
Selain itu, PD Parkir juga tengah menyiapkan sistem sertifikasi bagi juru parkir (jukir). Nantinya, hanya jukir bersertifikat yang diizinkan beroperasi secara resmi di wilayah Kota Makassar.
“Rompi bukan hanya atribut, tapi simbol kelulusan pelatihan. Siapa pun yang tidak bersertifikat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Untuk memperkuat implementasi Perda, PD Parkir berencana membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas mengawasi pelaksanaan aturan dan menindak pelanggaran di lapangan.
“Tujuan kami adalah menciptakan pelayanan parkir yang profesional, manusiawi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” pungkas Ara.







