Lontaran.com – Makassar – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, menyoroti serius permasalahan penunggakan iuran BPJS Kesehatan yang membelit banyak warga di Kota Makassar. Menurutnya, mayoritas tunggakan ini disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi masyarakat, sehingga menciptakan dilema akses kesehatan bagi mereka yang paling membutuhkan.
Dampak langsung dari penunggakan tersebut adalah warga yang memiliki tunggakan tidak dapat berpindah fasilitas ke Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berdasarkan laporan yang diterimanya dari warga di daerah pemilihannya, banyak di antara mereka yang sebelumnya terdaftar di kelas 1 dan kelas 2 BPJS beberapa tahun lalu. Namun, kondisi perekonomian yang memburuk membuat mereka tidak mampu lagi membayar iuran.
“Dan bahkan tidak bisa membayar tunggakannya itu sehingga pada saat dia sakit bahkan tidak ke rumah sakit karena tidak ter-cover,” ujar Irmawati saat ditemui di Ruang Komisi D DPRD Makassar pada Rabu, 11 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini memaksa sebagian warga menunda atau bahkan tidak mendapatkan perawatan medis yang layak.
Irmawati mengakui bahwa Kota Makassar telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang berarti sebagian besar penduduk sudah memiliki jaminan kesehatan. Di sisi lain, Kota Makassar juga memiliki Rumah Sakit Daya yang dikenal memberikan pelayanan dengan biaya terjangkau. Namun, ia menyayangkan letak rumah sakit tersebut yang cukup jauh dari daerah pemilihannya, sehingga menyulitkan akses warga.
Karena itu, Irmawati berharap adanya bantuan pelunasan tunggakan BPJS bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat. “Kalau bisa itu dibantu dianggarkan di APBD tapi memang yang betul-betul yang memenuhi persyaratan, ya kalau memang ekonominya sudah bagus ya ngapain kita bantu, kita bantu yang betul-betul tidak mampu membayar itu, kategori bawah sekali,” tegasnya.
Ia juga mengimbau Ketua RT dan RW di seluruh kota untuk lebih proaktif dalam mendata warganya yang menunggak iuran BPJS. Data akurat dari tingkat kelurahan, kata dia, sangat penting agar pemerintah dapat mengidentifikasi jumlah warga yang membutuhkan bantuan dan merencanakan intervensi efektif.
“Kan yang paling tahu itu RT/RW dan lurah, banyak warga yang meminta untuk dialihkan dari BPJS ke KIS. Tapi bagaimana mau dialihkan kalau dia bukan kelas 3,” jelas Irmawati.
Ia menambahkan bahwa warga yang ingin dialihkan harus lebih dulu melunasi tunggakan dan menurunkan kelas BPJS sebelum bisa masuk ke KIS. “Dia harus membayar dulu baru turun kelas, baru bisa dialihkan. Jadi ini menjadi perhatian, saya menyampaikan ke Bapak Wali Kota Makassar dan tanggapannya cukup positif,” sambungnya.
Perhatian Komisi D DPRD Makassar ini diharapkan menjadi pendorong bagi Pemerintah Kota untuk mencari solusi konkret terhadap masalah tunggakan BPJS, memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses kesehatan hanya karena keterbatasan finansial. Langkah ini dinilai krusial dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Makassar.







