
lontaran.com/ Makassar, Senin 01 Desember 2025, Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Angkatan 8 tentang Perda Nomor 15 Tahun 2009 mengenai Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern digelar pada Senin, 01 Desember 2025 di Hotel Kerbosi Premiere, Jalan Jenderal M. Yusuf No. 15. Acara ini menghadirkan anggota DPRD Kota Makassar, Bapak Muhammad Yulianto Badwi, bersama dua narasumber yang membahas dinamika perkembangan pasar di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Muhammad Yulianto Badwi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlangsungan pasar tradisional. Ia menyebut bahwa Perda 15/2009 masih sangat relevan untuk memastikan pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang hidup. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan, tetapi perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan ekonominya di pasar rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang dipandu oleh moderator Faisal Juzuf ini berlangsung interaktif sejak awal. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terutama ketika pembahasan memasuki isu-isu teknis terkait implementasi perda di lapangan, termasuk pengawasan, penataan ruang, serta dampak kehadiran pasar modern terhadap pedagang kecil.
Narasumber pertama, Ali Gauli Arief, membuka materi dengan menguraikan kondisi aktual pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya kompetisi dengan pasar modern, tetapi juga perubahan perilaku konsumen. “Pasar tradisional harus berbenah dengan memperbaiki fasilitas, layanan, dan manajemen agar tetap kompetitif,” ujarnya.
Ali Gauli Arief menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga keberlangsungan pasar tradisional melalui berbagai program pembenahan. Ia menekankan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kenyamanan pedagang dan pengunjung. “Kami bekerja untuk memastikan pasar tradisional tetap menjadi pusat ekonomi kerakyatan, bukan sekadar ruang transaksi harian,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Perda 15/2009 memberi kerangka kerja yang jelas untuk penataan, mulai dari zonasi pendirian pasar modern hingga perlindungan ruang usaha pedagang kecil. Menurutnya, aturan ini harus dipahami bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara pelaku usaha tradisional dan investor.
Narasumber kedua, Heri Siswanto SE, kemudian menyoroti perkembangan pasar modern yang tumbuh pesat dalam satu dekade terakhir. Ia menjelaskan bahwa kehadiran pasar modern tidak selalu menjadi ancaman, melainkan dapat menjadi pemicu inovasi apabila regulasi ditegakkan dengan konsisten. “Persaingan bisa sehat apabila seluruh pihak mematuhi aturan zonasi dan perizinan,” jelasnya.
Heri Siswanto juga mengingatkan bahwa pemberdayaan pedagang tradisional harus menjadi prioritas, terutama melalui pelatihan manajemen usaha dan adaptasi teknologi. “Pelaku usaha kecil tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri; mereka membutuhkan pendampingan agar mampu meningkatkan daya saing,” katanya.
Ia menggambarkan sejumlah contoh strategi yang bisa dilakukan pedagang tradisional, seperti penguatan merek lokal, digitalisasi transaksi, dan kolaborasi antar pelaku pasar. Menurutnya, langkah-langkah kecil tetapi konsisten akan berdampak besar pada keberlanjutan pasar rakyat di tengah gempuran modernisasi.

Setelah pemaparan kedua narasumber, sesi diskusi berlangsung dinamis. Seorang peserta menanyakan bagaimana pemerintah dapat memastikan tidak ada pasar modern yang beroperasi tanpa izin. Pertanyaan ini memunculkan perhatian khusus dari audiens mengingat isu tersebut kerap muncul di sejumlah kawasan.
Menanggapi hal itu, narasumber menjelaskan bahwa pengawasan lintas instansi harus diperkuat dan laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat. Peserta lain kemudian bertanya mengenai peran pedagang tradisional dalam menjaga kebersihan pasar sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kedua narasumber sepakat bahwa kebersihan merupakan salah satu faktor utama dalam mempertahankan daya tarik pasar tradisional. Mereka menyatakan bahwa pedagang harus terlibat aktif, bukan hanya menunggu inisiatif dari pengelola maupun pemerintah daerah.
Di bagian akhir kegiatan, Muhammad Yulianto Badwi kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong implementasi perda secara optimal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaannya agar manfaat regulasi dapat dirasakan secara merata.

Ia juga menyampaikan bahwa aspirasi dari kegiatan sosialisasi ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan langkah-langkah lanjutan di DPRD. Menurutnya, masukan langsung dari masyarakat memiliki nilai strategis dalam memperbaiki kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan harapan agar Perda Nomor 15 Tahun 2009 benar-benar menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi di Kota Makassar. Para peserta meninggalkan ruangan dengan pemahaman yang lebih kuat mengenai posisi dan masa depan pasar tradisional sebagai bagian penting dari identitas kota.





