Lontaran.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mendesak percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah kota. Dorongan ini bertujuan agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan efisien. Keberadaan RT/RW yang definitif dan legitim disebut sebagai kunci utama dalam menjaga stabilitas dan efektivitas birokrasi di tingkat paling bawah.
Penegasan tersebut disampaikan Muchlis setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat di ruang Komisi A DPRD Makassar pada Kamis, 12 Juni 2025. Rapat ini menjadi forum untuk menyelaraskan pandangan serta langkah konkret terkait proses pemilihan garda terdepan pemerintahan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa posisi RT dan RW sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Hasil rapat tadi menyepakati agar pemilihan RT dan RW dipercepat. Karena posisi mereka yang paling dekat melayani warga, maka proses pemilihannya harus segera dilaksanakan,” ujar Muchlis, menekankan urgensi peran RT/RW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Muchlis juga menyoroti aturan teknis pemilihan yang hingga kini masih dalam proses perumusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia berharap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disusun dapat mengatur secara jelas batas usia maksimal calon RT dan RW.
“Saat ini hanya diatur batas usia minimal, yakni 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW, tapi belum ada batas usia maksimal. Saya khawatir jika tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas, mungkin maksimal 75 atau 80 tahun,” paparnya, menggarisbawahi potensi kendala jika tanpa aturan tegas soal usia.
Terkait anggaran, legislator dua periode ini menegaskan bahwa penggunaan dana untuk pemilihan sah selama tidak bertentangan dengan aturan. Dana yang tersedia dapat digunakan untuk mendukung kelancaran seluruh proses pemilihan RT/RW, termasuk persiapan dan pelaksanaan teknis.
Sementara mengenai mekanisme pemilihan, Muchlis menjelaskan bahwa RW dipilih oleh para Ketua RT. “Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Di akhir pandangannya, Muchlis juga menyampaikan imbauan khusus bagi calon petahana atau penjabat sementara (Pjs) yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai RT/RW. Ia menyarankan agar mereka membuat pernyataan bersedia tidak maju jika sudah menjabat. “Supaya langkah ini demi menjaga netralitas proses pemilihan,” pungkas Muchlis, menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam pemilihan.







