Dalam rapat paripurna tersebut, selain pengumuman akhir masa jabatan Danny Pomanto, DPRD Kota Makassar juga akan mengumumkan hasil penetapan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih periode 2025-2030. Rapat yang diagendakan mulai pukul 12.00 WITA ini akan menjadi momen penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kota Makassar.
Keputusan untuk mengadakan rapat paripurna ini tercapai setelah berlangsungnya Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran, Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (7/2/2025). Wakil Ketua II DPRD Makassar, Anwar Faruq, dalam wawancara menyatakan bahwa masa jabatan Danny Pomanto akan berakhir setelah paripurna pengumuman tersebut. Menurut Anwar, setelah penetapan tersebut, Danny Pomanto tidak akan lagi menjabat sebagai wali kota.
“Besok paripurna, ada dua paripurna, penetapan wali kota terpilih dan pemberhentian wali kota sekarang. Sudah ditetapkan besok, tidak (menjabat wali kota lagi), kan sudah ditetapkan besok,” ujar Anwar Faruq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pernyataan berbeda datang dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda. Menurut Zulkifli, masa jabatan wali kota yang sekarang akan berakhir pada saat pelantikan Wali Kota terpilih, yang dijadwalkan pada 20 Februari mendatang. Dengan demikian, Danny Pomanto baru akan berhenti menjabat setelah pelantikan tersebut.
“Nanti menunggu pelantikan, kalau sudah pelantikan langsung terangkat dan berhenti karena sudah diparipurnakan, tinggal pelantikannya kita tunggu,” kata Zulkifli di Kantor DPRD Makassar.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) DPRD Makassar, Armin Paera. Ia menjelaskan bahwa paripurna pada 6 Februari tersebut hanya berfungsi sebagai pengumuman bahwa masa jabatan Wali Kota Danny Pomanto akan segera berakhir. Namun, jabatan Wali Kota terpilih baru akan dimulai setelah pelantikan resmi pada 20 Februari mendatang.
“Nanti baru menjabat pada saat sudah dilantik, dan otomatis juga berakhir masa jabatannya Pak Wali (Danny Pomanto),” tegas Armin Paera melalui sambungan telepon.
Setelah rapat paripurna yang dijadwalkan pada 6 Februari tersebut, Pemkot Makassar akan segera mengirimkan surat ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengajukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri. Proses ini menandai langkah akhir dalam transisi pemerintahan di Kota Makassar. (*)







