Lontaran.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dr. Fahrizal Arrahman Husain, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Karebosi Link dan dihadiri oleh komunitas seni, akademisi, mahasiswa, serta pegiat budaya lokal.
Dalam sambutannya, Fahrizal menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk konkret kepedulian pemerintah terhadap kelangsungan warisan budaya Makassar, terutama di tengah tantangan globalisasi yang kian mengikis nilai-nilai lokal.
“Perda ini bukan sekadar aturan tertulis. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita untuk menjaga dan mengembangkan budaya sebagai identitas masyarakat Makassar,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya. Mantan legislator DPRD Makassar dari PAN, Sahruddin Said, menjelaskan bahwa lahirnya Perda ini melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan berbagai kalangan seperti budayawan, seniman, hingga akademisi.
“Kini para pelaku seni dan budaya memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak dan eksistensinya. Ini adalah instrumen legal yang penting,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Syahruddin, menegaskan kesiapan instansinya dalam mendukung implementasi perda tersebut. Ia mengajak seluruh komunitas budaya untuk mendaftarkan program-program mereka agar dapat disinergikan secara strategis.
Narasumber lainnya, Andi Irham Tawakkal, seorang akademisi, menyampaikan bahwa budaya adalah “ruh” dari sebuah kota. Ia menilai Perda Pemajuan Kebudayaan merupakan langkah strategis agar Makassar tidak kehilangan karakter dan jati dirinya.
“Tanpa budaya, kita hanya akan menjadi kota yang kehilangan identitas,” tegas Irham dalam sesi diskusi yang dipandu moderator Rini Susanty.
Diskusi berjalan dinamis, dengan banyak masukan dari peserta, terutama terkait aspek pendanaan dan implementasi teknis di lapangan. Menanggapi hal tersebut, Fahrizal menegaskan komitmennya untuk mengawal perda ini hingga ke penganggaran dan pelaksanaan nyata.
“Perda ini mencakup perlindungan situs sejarah, penguatan seni tradisional, edukasi budaya sejak dini—dan kami akan kawal hingga benar-benar menyentuh masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan ajakan bersama kepada seluruh peserta untuk menjadi agen pelestari budaya di lingkungan masing-masing. Suasana akrab dalam sesi foto dan ramah tamah menandai semangat kolaboratif dalam memajukan kebudayaan Makassar ke depan.







