Lontaran.com Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan VII yang kali ini membahas Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru. Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu (8/11/2025) di Hotel Kerbosi Premiere, Jalan Jend. M. Yusuf No. 1, Makassar, dan dihadiri oleh para tenaga pendidik, pengawas, serta perwakilan masyarakat pendidikan yang mengikuti dengan antusias setiap sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam sambutannya, Muhammad Yulianto Badwi menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah nyata DPRD dalam memastikan guru memperoleh perlindungan hukum, profesional, dan sosial.
“Perda ini bukan hanya produk hukum, tapi wujud penghargaan kita terhadap peran guru yang menjadi ujung tombak pendidikan,” ujarnya di hadapan peserta.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal implementasi perda agar tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pendidik di lapangan.ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai narasumber pertama, Dr. Syarifuddin, S.Pd., M.Pd., yang menjabat sebagai Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, menjelaskan bahwa Perda Perlindungan Guru hadir untuk memberikan kepastian serta rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Guru harus merasa terlindungi dari tekanan atau ancaman yang dapat mengganggu kinerja mereka. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung hal itu,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat guna mewujudkan perlindungan yang efektif.
“Perda ini tidak akan efektif jika tidak ada kesadaran kolektif untuk menghormati dan mendukung profesi guru,” tambahnya.
Sementara itu, Drs. Sompo P. Bora, MM, narasumber kedua dari kalangan akademisi, menyoroti aspek sosial dan moral yang terkandung dalam regulasi tersebut.
“Guru bukan sekadar pengajar, tapi pembentuk karakter bangsa. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka juga berarti menjaga masa depan generasi kita,” ungkapnya.
Ia menilai perda ini sebagai instrumen penting dalam memperkuat posisi guru di tengah tantangan zaman.
“Kita tidak cukup hanya mengetahui isi regulasi, tapi juga bagaimana menerapkannya dalam praktik pendidikan sehari-hari,” imbuhnya.
Dalam sesi diskusi, peserta tampak antusias memberikan berbagai pertanyaan. Salah satu peserta menanyakan mekanisme pengaduan bagi guru yang mengalami intimidasi di sekolah. Menjawab hal tersebut, Dr. Syarifuddin menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menyiapkan jalur pelaporan dan pendampingan yang bersifat rahasia serta melibatkan tim hukum.
Pertanyaan lain terkait kesejahteraan guru honorer juga muncul dalam diskusi. Menanggapi hal itu, Drs. Sompo P. Bora menegaskan bahwa perda ini mencakup seluruh tenaga pendidik tanpa memandang status kepegawaian.
“Perda mencakup seluruh tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN, dengan prinsip keadilan dan kesetaraan perlindungan,” jelasnya.
Kegiatan ini dipandu secara dinamis oleh Fimansyah Abadi S. selaku moderator, yang mengarahkan jalannya diskusi agar interaktif dan substansial. Ia juga menekankan pentingnya memahami isi perda secara utuh agar tidak hanya menjadi pengetahuan, tetapi dapat diterapkan di lingkungan sekolah masing-masing.
Menutup kegiatan, Muhammad Yulianto Badwi menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat pendidikan.
“Perlindungan guru adalah tanggung jawab bersama. Melalui perda ini, kami ingin memastikan bahwa para pendidik kita dapat bekerja dengan aman, ucapan, dan profesional,” katanya yang disambut tepuk tangan peserta.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama serta penyerahan cendera mata kepada narasumber. Acara ini juga menghasilkan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil diskusi dengan langkah-langkah konkret di lapangan. Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran guru semakin meningkat, sejalan dengan visi pendidikan yang berkeadilan, bermartabat, dan berkelanjutan di Kota Makassar.







