Lontaran.c0m – Legislator DPRD Kota Makassar, Hj. Umiyati dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kembali menginisiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) angkatan ke-VIII yang digelar di Hotel Grand Imawan, Jumat (22/08/2025).
Kegiatan ini berfokus pada Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), dengan tujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi penting yang mengatur layanan air bersih di kota ini.
Dalam sambutannya, Hj. Umiyati menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislator dan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan perda agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Perda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami hak dan kewajiban terkait layanan PDAM. Sosialisasi ini adalah wadah untuk berdialog, menerima masukan, dan memastikan regulasi ini berjalan efektif,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi landasan hukum bagi peningkatan kualitas dan profesionalisme PDAM dalam memberikan layanan publik yang lebih baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Makassar untuk memastikan setiap perda yang disahkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat.
Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya peningkatan layanan air bersih di Kota Makassar.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas PDAM Kota Makassar, Fazad Azizah, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan secara rinci substansi Perda Nomor 7 Tahun 2019.
“Perda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari struktur organisasi, tata kelola, hingga hak dan kewajiban pelanggan. Tujuannya adalah untuk menjadikan PDAM lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan air bersih,” jelasnya.
Fazad juga menyampaikan berbagai inovasi dan program yang telah dijalankan PDAM guna meningkatkan efisiensi dan cakupan layanan. Ia berharap, kehadiran perda ini dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap PDAM.
Salah satu peserta, Muksim, yang mewakili elemen masyarakat, mengapresiasi inisiatif DPRD dan Pemerintah Kota Makassar dalam membuka ruang dialog terbuka seperti ini.
“Kami sangat berterima kasih atas adanya sosialisasi ini. Banyak hal yang tadinya kami tidak tahu menjadi jelas, terutama terkait prosedur pengaduan dan standar pelayanan yang seharusnya kami dapatkan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan beberapa keluhan yang sering dialami warga, seperti masalah distribusi air dan penanganan kebocoran, yang langsung ditanggapi oleh pihak DPRD dan PDAM untuk menjadi bahan evaluasi.
Diskusi interaktif yang berlangsung dinamis itu diisi dengan berbagai pertanyaan dari peserta, mulai dari mekanisme pembayaran, prosedur pemasangan baru, hingga langkah-langkah penanganan gangguan layanan.
Acara kemudian ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD, Pemerintah Kota, dan masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam mewujudkan layanan air bersih yang lebih baik di Kota Makassar.
Sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyebaran informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan masyarakat sebagai penerima manfaat.







