Lontaran.com – Komitmen terhadap penataan hunian vertikal di Kota Makassar kembali ditegaskan oleh Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irwan Hasan, melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, yang digelar di Hotel Travellers, Jalan Lamadukelleng, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur hak dan kewajiban penghuni maupun pengelola rumah susun. Sosialisasi ini menjadi semakin relevan seiring pesatnya pembangunan hunian vertikal di berbagai wilayah kota.
“Perda Rumah Susun harus dijalankan secara nyata. Regulasi ini dibuat bukan sekadar dokumen, melainkan sebagai panduan hukum untuk menciptakan hunian yang aman, nyaman, dan tertib,” tegas Irwan Hasan dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irwan juga menekankan bahwa perda ini mengatur berbagai aspek penting seperti status kepemilikan, pengelolaan gedung, pembentukan pengurus P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Mewakili Pemerintah Kota Makassar, Dedy Kurniawan menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan perda. Ia menyebut sinergi antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat sangat penting agar implementasi berjalan efektif.
“Partisipasi aktif dari penghuni dalam menjaga ketertiban dan mengawasi pengelolaan rumah susun sangat dibutuhkan. Pemerintah siap memfasilitasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Turut hadir sebagai narasumber, Sampara Syarif, mantan anggota DPRD Makassar periode 2014–2019, yang terlibat dalam penyusunan perda tersebut. Ia menyoroti bahwa perda ini lahir dari kebutuhan masyarakat akan hunian yang tidak hanya layak, tetapi juga terjangkau dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Perda ini bagian dari upaya mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan dan berkeadilan, terutama bagi warga kelas menengah dan bawah,” kata Sampara.
Diskusi berjalan interaktif dengan Mutia Handayani sebagai moderator. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari status hukum kepemilikan unit, hak atas tanah bersama, pembentukan P3SRS, hingga sanksi administratif bagi pengelola yang tidak patuh.
Dalam forum tersebut, Dedy Kurniawan menegaskan bahwa kepemilikan unit rumah susun dijamin secara hukum melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dapat dijadikan jaminan di lembaga keuangan.
Menutup kegiatan, peserta menyatakan komitmennya untuk menyebarkan informasi Perda ini di lingkungan masing-masing. Irwan Hasan berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju tata kelola rumah susun yang tertib, inklusif, dan menjunjung nilai keadilan hukum.
“Ini adalah bagian dari kerja bersama dalam membangun Makassar sebagai kota yang tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga tertata secara hukum dan sosial,” tutup Irwan.







