Lontaran.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Karebosi Premier sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan perkotaan.
Kegiatan ini diprakarsai oleh anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai NasDem, H. Syaiful, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya partisipasi dalam pengelolaan sampah serta mekanisme retribusi yang berlaku.
“Perda ini bukan hanya aturan, tapi ajakan hukum bagi warga untuk aktif menjaga kebersihan kota,” ujar H. Syaiful dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sangat penting agar program kebersihan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Perwakilan Pemerintah Kota Makassar, Dr. Hari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dana retribusi akan dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan alokasi untuk operasional armada pengangkut, perbaikan infrastruktur kebersihan, serta peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan.
“Retribusi ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih baik. Kami juga mendorong warga mulai memilah sampah dari rumah,” ujar Dr. Hari.
Dalam sesi diskusi, akademisi Mustakim menyampaikan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2011 masih sangat relevan untuk menjawab tantangan lingkungan saat ini. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi Perda sangat bergantung pada tingkat edukasi dan kesadaran masyarakat.
“Edukasi publik dan keberlanjutan sosialisasi seperti ini adalah kunci. Kepatuhan warga lah yang akan menentukan efektivitas regulasi ini,” ujarnya.
Forum berlangsung interaktif dipandu oleh moderator Andi Muh. Zulfikar S., yang membuka ruang diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan adanya kepedulian yang kuat dari masyarakat terhadap isu kebersihan lingkungan.
Mengakhiri kegiatan, H. Syaiful menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar akan terus mengawal implementasi Perda ini demi terwujudnya Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.







