Lontaran.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Suhada Sappaile, menunjukkan komitmennya dalam menangani isu sosial dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Asyra Makassar, Selasa (5/8/2025).
Dalam sambutannya, Andi Suhada menegaskan bahwa perda ini bukan sekadar instrumen penertiban, melainkan merupakan upaya perlindungan dan pembinaan yang harus dijalankan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder terkait.
“Perda ini bukan hanya soal penertiban, tapi bentuk perlindungan dan pembinaan. Sinergi semua pihak sangat penting agar program ini berhasil,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Makassar, Muhammad Zuhur Dg. Ranca, menjelaskan sejumlah program rehabilitasi yang telah berjalan, mulai dari pendampingan sosial, pelatihan keterampilan kerja, hingga penyaluran ke panti sosial sebagai upaya reintegrasi sosial.
Sosiolog, Muhammad Radjil Gufron, menambahkan bahwa penanganan masalah anak jalanan, gepeng, dan pengamen tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Ia menekankan perlunya solusi struktural yang menyasar akar kemiskinan serta edukasi publik untuk menghilangkan stigma negatif terhadap kelompok rentan tersebut.
Dalam dukungannya, H. Abdul Wahab Tahir dari Partai Golkar menyambut baik sosialisasi ini dan menyatakan bahwa implementasi perda tersebut merupakan langkah nyata menuju keadilan sosial di Makassar.
Diskusi yang dipandu oleh moderator Kaharuddin ini menjadi ruang aspirasi bagi peserta yang menunjukkan antusiasme tinggi, menandakan harapan besar masyarakat terhadap pelaksanaan perda ini secara efektif.
Perda Nomor 2 Tahun 2008 menitikberatkan pada pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial untuk mengembalikan hak hidup layak bagi anak jalanan, gepeng, dan pengamen, bukan hanya sekadar penertiban.
Menutup kegiatan, Andi Suhada menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi perda ini di DPRD dan memperjuangkan anggaran yang memadai bagi program-program rehabilitasi sosial.
“Kami berharap dengan keterlibatan semua pihak, penanggulangan masalah sosial di Makassar bisa berjalan lebih cepat dan efektif,” kata Andi Suhada.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kebijakan sosial kota. Dengan sinergi dari berbagai elemen, diharapkan Makassar dapat berkembang menjadi kota yang inklusif dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya.







