Lontaran.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, SE, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan tenaga kesehatan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan VIII Tahun Anggaran 2025, dengan tema “Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat.”
Acara yang digelar di Hotel Almadera, Makassar, ini menghadirkan peserta dari kalangan tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, akademisi, serta perwakilan instansi terkait. Tujuannya adalah memperluas pemahaman publik terhadap pentingnya keberadaan perda ini sebagai landasan hukum perlindungan profesi perawat.
Dalam sambutannya, Ari menegaskan bahwa Perda Nomor 04 Tahun 2019 merupakan wujud nyata keberpihakan legislatif terhadap profesi perawat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda ini adalah bentuk keberpihakan kita. Profesi perawat wajib mendapat tempat terhormat dalam sistem layanan kesehatan,” ujar Ari.
“Mereka bukan sekadar tenaga kerja, tetapi pahlawan kemanusiaan yang layak mendapatkan perhatian, pengakuan, dan perlindungan.”
Narasumber Tekankan Profesionalisme dan Dukungan Regulasi
Dua narasumber utama turut memberikan pandangan mendalam dalam sesi diskusi, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaida Sirajuddin, dan akademisi Abd. Latif Hasan, SE, M.AP.
dr. Nursaida menegaskan bahwa seluruh perawat di Kota Makassar telah melewati proses pendidikan dan uji kompetensi ketat sesuai standar nasional. Saat ini, terdapat sekitar 11 ribu perawat yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan JKN mobile.
“Salah satu inovasi kami adalah program home care 24 jam yang melibatkan tim dokter, perawat, dan sopir. Ini menjadi bukti bahwa perhatian terhadap perawat tidak hanya soal regulasi, tetapi juga kondisi kerja dan pelayanan yang optimal,” jelas dr. Nursaida.
Sementara itu, Abd. Latif Hasan menekankan pentingnya keberadaan perda ini dalam konteks kebijakan publik dan sistem kesehatan daerah.
“Perawat membutuhkan jaminan hukum dan perlindungan psikologis agar tetap optimal dalam menjalankan tugas. Regulasi ini menjawab tantangan tersebut,” ungkap Latif.
“Perda ini berkontribusi dalam menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.”
Komitmen Kawal Implementasi
Menutup kegiatan, Ari Ashari Ilham menyampaikan bahwa DPRD Makassar akan terus mengawal implementasi Perda Perlindungan Perawat ini secara konsisten. Ia juga menyatakan akan mendorong lahirnya regulasi-regulasi lanjutan yang fokus pada peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Kesehatan adalah urusan publik yang strategis. Kesejahteraan perawat harus menjadi perhatian bersama. Kami di DPRD berkomitmen menjaga agar regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Makassar dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan, dengan memastikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.







