Lontaran.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, kembali menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin No. 24, pada Sabtu (2/8), dan dihadiri oleh puluhan warga dari berbagai latar belakang. Acara juga menghadirkan narasumber kompeten dari kalangan birokrat, akademisi, hingga praktisi komunikasi.
Dalam sambutannya, Andi Makmur menekankan bahwa perda ini bukan sekadar aturan tertulis, melainkan bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan ketertiban sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda ini hadir sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan perlindungan. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi seluruh warga,” ujarnya.
Edukasi dan Kolaborasi sebagai Kunci Keberhasilan
Salah satu narasumber, Patahulla, AP., M.Si., menyoroti pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk mewujudkan keberhasilan implementasi perda. Menurutnya, kedisiplinan warga dan edukasi berkelanjutan menjadi elemen krusial.
“Ketertiban umum tidak bisa diciptakan secara sepihak. Butuh kesadaran kolektif dan edukasi berkelanjutan,” jelasnya.
“Perluasan pemahaman masyarakat mengenai aturan ini akan memperkuat peran serta warga dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.”
Sementara itu, Irwan, S.I.Kom, menilai bahwa tantangan terbesar ada pada pemerataan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan. Ia juga menyoroti perlunya pemanfaatan media digital dalam menyebarkan informasi mengenai perda.
“Perda ini menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari ketertiban lalu lintas, kebersihan, hingga perlindungan sosial. Maka pendekatannya harus inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
“Pemerintah perlu memanfaatkan media digital untuk memperluas jangkauan edukasi masyarakat,” tambahnya.
Narasumber ketiga, Muhammad Haekal, menambahkan dimensi sosial dalam pembahasan perda. Ia menekankan pentingnya solidaritas warga sebagai penopang utama perlindungan masyarakat.
“Saling menjaga dan saling peduli antarwarga adalah kekuatan utama yang perlu terus kita rawat,” ujarnya.
“Perda ini memberi kerangka hukum, tapi masyarakatlah yang menghidupkannya di lapangan.”
Aspirasi Warga dan Harapan
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan langkah konkret yang bisa diambil warga saat mendapati pelanggaran perda namun belum mendapat respons dari aparat.
Pertanyaan ini menjadi sorotan penting yang menunjukkan perlunya sistem pelaporan yang cepat dan responsif, serta kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah.
Sosialisasi ditutup dengan harapan agar Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat benar-benar dijalankan secara merata di seluruh wilayah Kota Makassar, demi menciptakan kota yang aman, tertib, dan humanis.







