Lontaran.com – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 31 Juli 2025, untuk menanggapi laporan dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta pengadaan seragam sekolah di Makassar. Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, dan Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat aduan yang diajukan oleh LMP dan RESOPA, yang menyoroti sejumlah masalah serius yang diduga merugikan masyarakat serta mencederai integritas dunia pendidikan di Kota Makassar.
LMP Sulsel mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data jalur afirmasi dalam PPDB tahun ajaran 2025, di mana beberapa siswa diterima di sekolah favorit meski domisili mereka tidak sesuai dengan ketentuan zonasi. Mereka juga mempertanyakan transparansi verifikasi data domisili yang dilakukan oleh Disdik, serta metode penentuan titik koordinat sebagai dasar penerimaan siswa. LMP menduga ada praktik kecurangan yang menguntungkan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, LMP menyoroti dugaan pungutan liar di SMP Negeri 6 Makassar. Seorang oknum disebut meminta uang hingga Rp15 juta kepada orang tua murid agar anaknya diterima di sekolah tersebut. Bukti berupa tangkapan layar percakapan dan nomor rekening telah diserahkan sebagai bagian dari laporan.
Sementara itu, RESOPA mengkritisi distribusi seragam sekolah yang dianggap tidak sesuai spesifikasi dan kualitasnya jauh di bawah standar anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka juga menduga adanya praktik penjualan seragam oleh oknum di SMP Negeri 2 Makassar serta keterlibatan penyedia non-UMKM dalam pengadaan seragam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, menyatakan bahwa proses PPDB sudah mengikuti petunjuk teknis berdasarkan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025. Menurutnya, verifikasi data domisili dilakukan menggunakan sistem berbasis aplikasi yang transparan.
Terkait dugaan pungutan liar, Achi memastikan bahwa Inspektorat Kota Makassar telah diminta melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan internal masih berlangsung sesuai mekanisme kepegawaian.
Soal harga seragam, Achi membantah kabar bahwa satu set seragam dihargai Rp180 ribu. Ia menjelaskan harga resmi yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah Rp170 ribu, dan masih harus melalui proses negosiasi serta quality control sebelum disalurkan.
Achi menegaskan bahwa program pembagian seragam gratis merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat dan bukan untuk mencari keuntungan pihak tertentu. Seluruh masukan yang diperoleh dari RDP akan dijadikan bahan evaluasi guna memperbaiki tata kelola pendidikan di Makassar ke depan.







