lontaran.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan DPRD dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.
Rapat ini membahas empat rancangan penting, yakni tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali). Salah satu Ranperda yang dibahas adalah perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Dua Ranperda lainnya membahas fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan penyelenggaraan kearsipan, yang dinilai krusial dalam memperkuat sistem pemerintahan serta meningkatkan pelayanan publik di Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Rancangan Perwali tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017 juga menjadi bagian dari harmonisasi. Peraturan ini berkaitan dengan hak keuangan dan administratif DPRD, sehingga sinkronisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain.
Dari DPRD Makassar, hadir anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hartono, serta Sekretaris Komisi A, Irwan Djafar. Keduanya didampingi Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Andi Rahmat, yang mengawal proses harmonisasi tersebut.
Kehadiran pejabat Pemkot Makassar seperti Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menandai kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi memastikan regulasi yang dihasilkan mengakomodasi kebutuhan semua pihak.
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, memimpin tim perancang peraturan dan analis hukum yang mendalami aspek legal dari setiap rancangan. Dukungan komprehensif juga diberikan oleh Dr. Sakka Patih, SH, MH, sebagai tim penyusun yang memberikan perspektif hukum mendalam terhadap seluruh dokumen rancangan regulasi.
Proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari multitafsir maupun hambatan dalam implementasi.
DPRD Kota Makassar menilai bahwa langkah ini merupakan bagian strategis dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya formal secara hukum, tetapi juga responsif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Melalui tahapan ini, diharapkan seluruh produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi warga Makassar.







