Lontaran.com Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar, termasuk Perumda Air Minum (PDAM), pada Selasa (29/4/2025). Rapat ini membahas sejumlah isu strategis, salah satunya terkait evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi pengelolaan anggaran di tubuh Perusda.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa tingginya biaya operasional dan minimnya pemasukan menjadi alasan utama perlunya penataan ulang SDM. Ia menilai, karyawan yang tidak lagi memenuhi syarat sebaiknya tidak dipertahankan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja.
“SDM harus dievaluasi secara menyeluruh. Jika sudah tidak memenuhi syarat, tidak ada alasan untuk dipertahankan. Kami mendukung komitmen Dirut untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mencontohkan langkah PD Pasar Makassar yang telah mengurangi jumlah karyawan dari sekitar 650 menjadi kurang lebih 550 orang sebagai bentuk penyesuaian dan efisiensi.
Selain itu, Ismail menekankan pentingnya pembaruan sistem pembayaran di lingkup Perusda. Menurutnya, seluruh transaksi harus mengadopsi sistem cashless seperti QRIS dan terintegrasi dengan perbankan agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan akuntabel.
“Pembayaran tunai rawan penyimpangan. Perusahaan daerah harus bertransformasi ke sistem non-tunai dan bekerja sama dengan bank,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Hamid, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja karyawan. Salah satu langkah yang diambil yakni tidak memperpanjang kontrak kerja bagi pegawai yang tidak memenuhi standar.
“Selama ini belanja pegawai kami mencapai 38 hingga 40 persen. Jika ini terus dibiarkan, maka akan melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara,” jelas Hamzah, merujuk pada regulasi Kementerian Dalam Negeri yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.
Hamzah menegaskan dirinya tidak ingin melanjutkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Jumlah karyawan PDAM saat ini tercatat sekitar 1.400 orang, sementara batas ideal seharusnya tidak lebih dari 900 orang.
Oleh karena itu, PDAM mulai melakukan pengurangan tenaga kontrak secara bertahap berdasarkan evaluasi kinerja. Beberapa kontrak karyawan yang berakhir pada April telah diberhentikan, dan jumlah pegawai kontrak yang aktif dikurangi dari 80 menjadi 30 orang.
Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kedisiplinan kehadiran, kemampuan teknis, hingga komitmen terhadap pekerjaan. Evaluasi ini juga mengacu pada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor independen.
“Kami sudah punya dasar hukum, data internal dari direksi sebelumnya, dan rekomendasi resmi. Jadi proses ini bukan kebijakan sepihak, melainkan langkah perbaikan yang sistematis,” katanya.
Selain fokus pada efisiensi internal, PDAM juga tengah mempersiapkan program penambahan 1.500 pelanggan baru sebagai bagian dari ekspansi layanan air bersih di Kota Makassar.
Program ini, menurut Hamzah, didukung oleh pemerintah pusat dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan pendapatan perusahaan.







