DPRD Makassar Sidak dan Gelar RDP Bahas Dugaan Pelanggaran Izin Kafe

- Penulis

Saturday, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lontaran.com Gelombang aspirasi terkait dugaan pelanggaran perizinan salah satu kafe di Kota Makassar oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) telah bergulir hingga ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025) siang itu mendapatkan respons serius dari para wakil rakyat.

Menindaklanjuti aduan masyarakat dan aspirasi mahasiswa tersebut, anggota DPRD Makassar bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe yang beroperasi di berbagai wilayah Kota Makassar. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengumpulkan data dan informasi awal terkait kepatuhan pengusaha kafe terhadap regulasi yang berlaku.

Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengungkapkan bahwa kegiatan sidak telah dilaksanakan dan sampel dari beberapa kafe di Kota Makassar telah diambil untuk keperluan verifikasi lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa atas arahan pimpinan Komisi B dan koordinasi dengan Komisi A, pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari DPRD Makassar sudah melakukan sidak, mengambil sampel kafe-kafe yang ada di Kota Makassar,” ujar Andi Makmur Burhanuddin pada Jumat (25/4/2025).

“Atas arahan dari pimpinan Komisi B yang berkoordinasi dengan Komisi A, akan dilakukan RDP secepatnya untuk membahas persoalan ini secara komprehensif,” tambahnya.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa aspirasi yang disuarakan Gempar telah diterima dan menjadi perhatian serius DPRD Kota Makassar. Fokus utama aspirasi mahasiswa, kata dia, adalah soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin operasional lain yang penting bagi kelangsungan sebuah usaha.

“Penyampaian yang diaspirasikan teman-teman itu lebih ke amdal, soal izin-izin operasional, amdal lingkungan seperti ketersediaan lahan parkir dan berbagai aspek terkait dampak lingkungan lainnya,” jelasnya melalui aplikasi pesan singkat.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa isu dugaan pelanggaran izin sebuah kafe merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha di Kota Makassar berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku,” tulis Ismail melalui akun Instagram @official.ismail01 pada Senin (21/4/2025).

“Kami sangat mendukung pertumbuhan sektor usaha dan kreativitas generasi muda Makassar, namun semua itu harus berjalan tanpa mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa kepemilikan izin usaha yang lengkap bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Izin yang lengkap bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPRD Makassar telah menerima audiensi dari Gempar terkait dugaan salah satu kafe, yakni Café Ruumaa di Kecamatan Mamajang, beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin Amdal yang sesuai. Aspirasi ini menjadi dasar DPRD melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk sidak dan rencana RDP.

RDP yang akan digelar ke depan diharapkan menghadirkan pihak kafe, instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan Gempar. Forum ini ditujukan untuk klarifikasi, penyampaian temuan sidak, sekaligus mencari solusi yang adil sesuai regulasi.

Dengan adanya tindakan cepat dari DPRD Makassar, diharapkan polemik dugaan pelanggaran izin operasional kafe dapat segera menemui titik terang. Masyarakat kini menantikan hasil RDP dan langkah lanjutan DPRD dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab di Kota Makassar.

Berita Terkait

Sosialisasi Perda Perlindungan Guru: Muhammad Yulianto Badwi Dorong Penguatan Peran dan Keamanan Pendidik di Kota Makassar
Muhammad Yulianto Badwi Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan VI Kota Makassar
Muhammad Yulianto Badwi Dorong Masyarakat Dukung Penataan Parkir Tertib Lewat Sosialisasi Perda Angkatan V
H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda
Sosialisasi Perda Cagar Budaya Angkatan VIII, H. Irwan Hasan Dorong Pelestarian Warisan Kota Makassar
DPRD Makassar Dorong Keterlibatan Pemuda Lewat Sosialisasi Perda Kepemudaan
Irwan Hasan Sosialisasikan Perda Rumah Susun, Dorong Tata Kelola Hunian Vertikal yang Tertib
Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Perlindungan Anak Lewat Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2018

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 06:36 WITA

Sosialisasi Perda Perlindungan Guru: Muhammad Yulianto Badwi Dorong Penguatan Peran dan Keamanan Pendidik di Kota Makassar

Friday, 7 November 2025 - 06:15 WITA

Muhammad Yulianto Badwi Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan VI Kota Makassar

Thursday, 6 November 2025 - 05:36 WITA

Muhammad Yulianto Badwi Dorong Masyarakat Dukung Penataan Parkir Tertib Lewat Sosialisasi Perda Angkatan V

Wednesday, 22 October 2025 - 08:01 WITA

H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda

Tuesday, 21 October 2025 - 01:21 WITA

Sosialisasi Perda Cagar Budaya Angkatan VIII, H. Irwan Hasan Dorong Pelestarian Warisan Kota Makassar

Berita Terbaru

Makassar

H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda

Wednesday, 22 Oct 2025 - 08:01 WITA