Lonstaran.com Maraknya penyebaran pamflet lowongan kerja menjadi “manusia silver” di berbagai platform media sosial memicu keprihatinan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan bahwa fenomena ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Ari, pamflet tersebut patut diduga sebagai bentuk eksploitasi berkedok lowongan pekerjaan. Ia mengingatkan bahwa jika praktik itu bermuara pada aktivitas mengemis, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan norma sosial maupun aturan daerah.
“Kalau memang dipekerjakan untuk menjadi pengemis di jalan, tentu ini harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah kota,” ujar Ari, Minggu (20/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi Partai NasDem itu juga menekankan bahaya pelibatan anak di bawah umur dalam praktik serupa. Ia menilai pemerintah harus tegas karena Kota Makassar memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Anak Jalanan (Anjal) yang melarang eksploitasi anak di jalanan.
“Harus diselidiki siapa penyebar pamfletnya. Ada Perda yang melarang eksploitasi anak di jalan. Kalau memang ada yang mempekerjakan anak di bawah umur apalagi untuk dijadikan pengemis, ini jelas-jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ari menambahkan, langkah penegakan hukum tidak boleh berhenti pada razia pengemis jalanan. Ia menekankan pentingnya menindak pihak yang menjadi aktor utama rekrutmen manusia silver agar masalah tidak terus berulang.
“Daripada berulang kali melakukan razia, lebih baik langsung tuntaskan pihak yang merekrut mereka. Harus dicari akar masalahnya agar bisa diselesaikan secara menyeluruh,” jelas Ari.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis, termasuk manusia silver. Menurutnya, bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi seperti masjid atau panti asuhan agar lebih tepat sasaran.
“Kalau memang ingin bersedekah, sebaiknya disalurkan lewat tempat yang sudah terpercaya. Ini juga bagian dari membantu pemerintah menegakkan perda,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak melakukan investigasi terkait pamflet yang beredar.
“Kami sedang menelusuri pamflet ini. Nomor yang tercantum bukan nomor WhatsApp, hanya nomor biasa. Kami sudah coba hubungi beberapa kali, tetapi tidak aktif,” jelas Ita.
Ia memastikan Dinsos akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku penyebaran pamflet serta mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Selama ini Pemkot Makassar memang rutin melakukan razia dan pembinaan untuk menekan jumlah pengemis jalanan. Namun, Ari menilai langkah struktural jauh lebih penting agar masalah ini benar-benar terselesaikan.
“Kalau tidak diberantas dari akarnya, persoalan seperti ini akan terus muncul dengan berbagai bentuk,” pungkas Ari.







