Lontaran.com Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja Dinas Tata Ruang Kota Makassar menyusul temuan mengejutkan terkait operasional Hotel Gammara yang telah berjalan hampir satu dekade tanpa mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Padahal, SLF merupakan dokumen wajib yang menandakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan laik fungsi dan aman untuk digunakan.
SLF menjadi salah satu indikator penting dalam proses perizinan bangunan, terlebih untuk gedung bertingkat yang digunakan untuk kepentingan umum seperti hotel. Dalam hal ini, fungsi pengawasan pemenuhan dokumen SLF berada di bawah kewenangan Dinas Tata Ruang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Gammara. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan bahwa hotel berbintang itu telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun tanpa SLF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SLF itu menandakan layak atau tidaknya bangunan digunakan. Jika sebuah hotel tidak memiliki SLF, maka ada persoalan serius dalam pengawasan,” tegas RTQ, Senin (14/4/2025).
Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyatakan bahwa pihaknya telah meminta agar Hotel Gammara disegel hingga pihak manajemen melengkapi seluruh persyaratan administratif. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Permintaan penyegelan sudah disampaikan, tapi tidak kunjung ditindaklanjuti. Padahal ini menyangkut keselamatan masyarakat. Dinas Tata Ruang pernah menyampaikan komitmen, tapi belum ada realisasi,” ujar RTQ.
Ia menekankan pentingnya langkah tegas dari Pemerintah Kota Makassar agar aturan dan regulasi tidak hanya menjadi formalitas semata, melainkan benar-benar ditegakkan. Terlebih lagi, Wali Kota Makassar juga telah menegaskan pentingnya penegakan administrasi yang tertib dan berkeadilan.
“Ini bukan soal izin semata, tapi soal keselamatan. Bangunan tanpa SLF tidak memiliki jaminan keamanan struktural. Ini menyangkut nyawa warga yang menginap di sana,” tambahnya.
RTQ mendesak agar Dinas Tata Ruang segera mengambil langkah tegas dan menjalankan regulasi yang berlaku. Menurutnya, keberadaan SLF bukan hanya sebatas dokumen administratif, tetapi menjadi jaminan terhadap kelayakan bangunan dalam menghadapi potensi risiko, bencana, dan keselamatan penghuni.
“Siapa yang akan bertanggung jawab kalau terjadi insiden? Ini seharusnya menjadi perhatian serius. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” pungkasnya.







