RDP Komisi A DPRD Makassar Terkait Lahan Aditarina Buntu, Jalur Hukum Jadi Pilihan

- Penulis

Wednesday, 26 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lontaran.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa permasalahan lahan Aditarina yang terletak di Kelurahan Bitoa. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dihadiri oleh segenap anggota Komisi A serta perwakilan dari pihak-pihak yang bersengketa atas lahan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang berselisih, Komisi A menyimpulkan bahwa upaya mediasi tidak berhasil mencapai titik temu. Kedua belah pihak bersikeras dengan klaim kepemilikan masing-masing, sehingga Komisi A merekomendasikan agar penyelesaian sengketa ini dilanjutkan melalui jalur hukum.

“Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk memediasi kedua belah pihak yang bersengketa terkait lahan Aditarina ini. Namun, sayangnya, masing-masing pihak tidak menemukan titik terang dan tetap pada pendiriannya. Oleh karena itu, kami hanya dapat menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Andi Pahlevi kepada awak media pada Rabu (26/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Andi Pahlevi mengungkapkan bahwa akar permasalahan sengketa ini diduga bermula dari adanya pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan Aditarina. Di sisi lain, mantan Ketua RW setempat diduga telah melakukan penjualan lahan tersebut kepada warga yang saat ini mendiami area tersebut.

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya klaim kepemilikan lahan dari satu pihak berdasarkan alas hak yang mereka miliki. Sementara itu, pihak warga mengaku telah membeli lahan tersebut dari mantan Ketua RW dengan bukti berupa kwitansi pembelian. Inilah yang menjadi pokok sengketa di mana mantan RW diduga kuat telah menjual tanah kepada warga,” ujarnya.

Andi Pahlevi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap ketegangan yang sempat terjadi antara masyarakat yang mendiami lahan tersebut dengan pihak yang mengklaim kepemilikan. Ia berharap agar pihak pengembang yang juga terlibat dalam sengketa ini dapat membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga dan mencari solusi terbaik bagi mereka.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar lainnya, Tri Sulkarnain, menambahkan bahwa Komisi A telah berupaya keras untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Namun, baik warga yang mendiami lahan maupun perwakilan dari PT Aditarina menunjukkan sikap yang sama-sama bersikeras pada klaim masing-masing.

“Mengenai permasalahan lahan Aditarina, memang tidak ada titik temu sama sekali. Warga tetap bersikeras dengan hak yang mereka yakini, dan pihak PT Aditarina juga memiliki pendirian yang sama. Oleh karena itu, solusi yang dapat kami berikan adalah mempersilakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan keyakinan masing-masing,” jelas Tri Sulkarnain.

Tri Sulkarnain juga mengungkapkan adanya informasi bahwa mantan Ketua RW yang diduga melakukan penjualan lahan tersebut menyangkal telah menjual tanah kepada warga. Mantan RW tersebut mengaku hanya menarik sejumlah uang sewa lahan dari warga. Pada akhirnya, RDP yang digelar oleh Komisi A DPRD Kota Makassar berakhir tanpa adanya solusi damai yang dapat diterima oleh warga dan PT Aditarina.

“Poin intinya adalah kami dari Komisi A telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling terbuka dan mencari solusi terbaik. Namun, karena masing-masing pihak tetap bersikeras dengan pendiriannya, maka solusi terakhir yang kami sarankan adalah agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkas Tri Sulkarnain. (*)

Berita Terkait

Sosialisasi Perda Perlindungan Guru: Muhammad Yulianto Badwi Dorong Penguatan Peran dan Keamanan Pendidik di Kota Makassar
Muhammad Yulianto Badwi Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan VI Kota Makassar
Muhammad Yulianto Badwi Dorong Masyarakat Dukung Penataan Parkir Tertib Lewat Sosialisasi Perda Angkatan V
H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda
Sosialisasi Perda Cagar Budaya Angkatan VIII, H. Irwan Hasan Dorong Pelestarian Warisan Kota Makassar
DPRD Makassar Dorong Keterlibatan Pemuda Lewat Sosialisasi Perda Kepemudaan
Irwan Hasan Sosialisasikan Perda Rumah Susun, Dorong Tata Kelola Hunian Vertikal yang Tertib
Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Perlindungan Anak Lewat Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2018

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 06:36 WITA

Sosialisasi Perda Perlindungan Guru: Muhammad Yulianto Badwi Dorong Penguatan Peran dan Keamanan Pendidik di Kota Makassar

Friday, 7 November 2025 - 06:15 WITA

Muhammad Yulianto Badwi Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan VI Kota Makassar

Thursday, 6 November 2025 - 05:36 WITA

Muhammad Yulianto Badwi Dorong Masyarakat Dukung Penataan Parkir Tertib Lewat Sosialisasi Perda Angkatan V

Wednesday, 22 October 2025 - 08:01 WITA

H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda

Tuesday, 21 October 2025 - 01:21 WITA

Sosialisasi Perda Cagar Budaya Angkatan VIII, H. Irwan Hasan Dorong Pelestarian Warisan Kota Makassar

Berita Terbaru

Makassar

H. Irwan Hasan Gaungkan Gerakan Peduli Sampah Lewat Sosialisasi Perda

Wednesday, 22 Oct 2025 - 08:01 WITA