Lontaran.com, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Idris, menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara ini berlangsung di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Selasa, 25 Maret 2025, dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting sebagai narasumber.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya, yaitu akademisi terkemuka, Marzuki Ukkas, serta aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Kecamatan Tamalanrea, Abdul Razak. Kehadiran kedua narasumber ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan konsekuensi dari pelanggaran terhadap Perda yang berlaku.
Dalam sambutannya, Idris menekankan urgensi menjaga kelestarian lingkungan hidup demi keberlanjutan kehidupan generasi saat ini dan yang akan datang. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2014 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dilaporkan oleh masyarakat. Secara khusus, Idris menyoroti potensi pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, terutama pengembang perumahan, yang terkadang mengabaikan aturan lingkungan demi kepentingan pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam menjaga lingkungan hidup di sekitar kita demi keberlangsungan hidup yang lebih baik. Apabila ada indikasi pelanggaran terhadap Perda ini, sekecil apapun, jangan ragu untuk melaporkannya kepada ketua RT atau RW setempat. Namun, jika tidak ada respons yang memadai dari tingkat tersebut, silakan laporkan langsung kepada saya, dan saya bersama rekan-rekan di DPRD akan menindaklanjutinya,” ujar Idris dengan tegas.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar ini berharap agar seluruh elemen masyarakat Kota Makassar dapat memiliki kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup yang sehat dan lestari adalah aset yang sangat penting bagi kualitas hidup kita saat ini dan warisan berharga untuk masa depan anak cucu kita. Oleh karena itu, kita semua harus turut andil dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan di sekitar kita,” imbuhnya dengan penuh harap.
Sementara itu, akademisi Marzuki Ukkas dalam pemaparannya menjelaskan secara detail mengenai substansi Perda Nomor 9 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa peraturan daerah ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Makassar tanpa terkecuali, mengingat pentingnya lingkungan hidup bagi hajat hidup orang banyak. Marzuki Ukkas juga menegaskan bahwa Perda ini memiliki sanksi yang jelas bagi para pelanggarnya.
“Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini telah mengatur berbagai aspek terkait kewajiban dan larangan dalam pengelolaan lingkungan. Penting untuk dipahami bahwa aturan ini memiliki sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggarnya. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Mengapa ada sanksi? Karena isu lingkungan hidup ini bukan hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup kita bersama dalam satu ekosistem,” tegas Marzuki Ukkas.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar akan bertindak tegas sesuai dengan poin-poin pelanggaran yang terjadi.
Narasumber terakhir, Abdul Razak, yang juga merupakan seorang aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Tamalanrea, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Makassar dalam menyelenggarakan sosialisasi Perda ini. Ia menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami secara mendalam mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam upaya menjaga lingkungan hidup.
“Kegiatan sosialisasi Perda seperti yang diselenggarakan oleh anggota dewan ini sangat penting dan patut diapresiasi. Tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada peserta, yang kemudian diharapkan dapat meneruskan pemahaman ini kepada masyarakat yang lebih luas di lingkungan masing-masing,” jelas Abdul Razak.
Lebih lanjut, Abdul Razak berharap agar melalui sosialisasi ini, masyarakat Kota Makassar dapat lebih memahami secara konkret mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekitar mereka.
“Tujuan akhir dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat tidak hanya sekadar hadir dan mendengarkan, tetapi benar-benar memahami bagaimana cara menjaga lingkungan hidup di sekitar tempat tinggal mereka. Jangan sampai setelah mengikuti acara ini, peserta masih bingung mengenai langkah-langkah praktis dalam menjaga lingkungan,” tutup Abdul Razak dengan harapan agar pemahaman tentang Perda ini dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat Kota Makassar dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban serta konsekuensi dari pelanggaran, diharapkan Kota Makassar dapat menjadi kota yang lebih hijau, bersih, dan nyaman untuk dihuni oleh generasi saat ini dan yang akan datang. Upaya penyebarluasan informasi mengenai peraturan daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan. (*)







